Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud

rpp kurikulum 2013 - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan rpp, silabus, Tak Berkategori, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud


Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). Berikut kami sampaikan



  1. Surat Pengantar Kepala Sekolah

  2. Bisa di download Disini contoh Formatnya
  3. Lembar Fotocopy NUPTK

  4. Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,

  5. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat

  6. Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B

  7. SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat

  8. Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir

  9. COntoh formatnya silahkan Download Disini
  10. SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)

  11. COntoh formatnya silahkan Download Disini
  12. Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada

  13. NRG jika ada

gambar Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud

demikian info terkait Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud tahun 2017. Semoga bermanfaat


sumber :https://twitter.com/Kemdikbud_RI/status/681655025001578496







0 Response to "Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel