Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud
rpp kurikulum 2013 - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
rpp,
silabus,
Tak Berkategori, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud
sumber :https://twitter.com/Kemdikbud_RI/status/681655025001578496
Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). Berikut kami sampaikan
Baca Juga
- Surat Edaran Kepala BKN Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017
- Surat Edaran Kemdikbud Tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 Tahun 20162017
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan Terbaru Sesuai Permendikbud nomor 47 Tahun 2016
- Surat Pengantar Kepala Sekolah
- Lembar Fotocopy NUPTK
- Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
- SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
- Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
- SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
- Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
- SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)
- Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada
- NRG jika ada
Bisa di download Disini contoh Formatnya
COntoh formatnya silahkan Download Disini
COntoh formatnya silahkan Download Disini
demikian info terkait Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud tahun 2017. Semoga bermanfaat
sumber :https://twitter.com/Kemdikbud_RI/status/681655025001578496
0 Response to "Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud"
Posting Komentar