Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Sangat Penting dibaca isi dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun pelajaran 2018/2019.
Perlu juga diketahui bahwa peraturan yang dibuat oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan ini berisi 15 pasal yang didalamnya tertulis poin-poin penting untuk guru, kepala sekolah beserta pengawas sekolah.
Baca Juga
Diantara poin yang penting tersebut salah satunya adalah di dalam pasal 6 (enam) tentang tugas tambahan lain yang akan admin tuliskan dibawah ini karena sangat penting diketahui
Adapun tugas tambahan terbaru tahun 2018 yang didasari oleh Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai berikut:
- wali kelas;
- pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
- pembina ekstrakurikuler;
- koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
- Guru piket;
- ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- penilai kinerja Guru;
- pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
- tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Namun untuk lebih jelasnya silahkan baca secara mandiri file lengkap Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dalam format PDF yang adin sudah buatkan slide nya dibawah ini.
Semoga yang admin sampaikan ini bisa bermanfaat bagi guru Indonesia. Terima kasih
0 Response to "Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018"
Posting Komentar