24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

rpp kurikulum 2013 - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan rpp, silabus, Tak Berkategori, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru


Salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru adalah mengajar 24 Jam tatap muka dan mapel harus sesuai dengan sertifikat pendidik. Nah dikarenakan telah terbit PP nomor 19 tahun 2017 Download Disini, maka 24 jam tatap muka kini sudah tidak lagi jadi persyaratan TPG. Informasi ini juga kami kutip langsung dari website resmi kemdikbud. Berikut baca penjelasannya


GAMBAR 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka. Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi, ujar Pranata saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6/2017).


Pranata menuturkan, pemenuhan jam kerja selama 40 jam per minggu termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.


Dalam Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Beban Kerja Guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.


sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/24-jam-tatap-muka-tidak-lagi-jadi-persyaratan-tunjangan-profesi-guru







0 Response to "24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel